Minggu ini dimunculkan dengan berita peraturan Kemenkes yang melarang semua bentuk penyangan iklan rokok. Menurut berita yang dilansir di detik.com Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih akan melarang iklan rokok. Larangan ini untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok.
"Iklan rokok juga sudah kita buat RPP-nya (Rancangan Peraturan Pemerintah). Baik RPP ASI atau RPP rokok setelah disetujui Presiden kemudian kita proses dengan cara pembicaraan di tingkat Kementerian," kata Menkes.
Menurut dia, pihak Kemenkes sudah merapatkan soal larangan rokok ini 2 hingga 3 kali. "Kita terus berproses. Pada dasarnya posisi kedua RPP ini sama," ujar dia.
Artinya akan melarang iklan rokok? "Iya sama," jawab perempuan berkacamata ini.
Menkes juga tidak takut atas intervensi siapa pun yang menolak larangan rokok tersebut.
"Yang pasti, saya akan yakin bisa. Kita akan jalan terus. Biarkan proses ini sedikit demi sedikit sampai akhirnya gol. Karena, tujuan kita hanya satu yaitu melindungi generasi muda dari bahaya rokok," papar Menkes.
Aturan atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelarangan tersebut kini sedang digodok oleh Kementerian Kesehatan. Rencananya, larangan itu akan diterapkan pada 2011.